Kepahiang, suaramahardika.id – Bertempat di depan Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepahiang Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidan Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun Anggaran 2024, Selasa, 9 Juli 2024, 09.15 WIB.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina,SH.MH menjelaskan Pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ini dilakukan agar tidak adanya penumpukan barang bukti, dan menghindari oknum yang menyalahgunakan barang bukti tersebut maka harus segera dieksekusi.
“Banyaknya Barang bukti ini menandakan masih maraknya kejahatan di Kabupaten Kepahiang ini, dan untuk meningkatkan pengawasan kita agar lebih berhati-hati tidak adanya kejahatan lagi,” sampai Ika.
Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa Narkotika, pakaian dan barang bukti lainnya yang merupakan barang bukti dari 34 (tiga puluh empat) perkara Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu dari Bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari :
Tindak Pidana Narkotika sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara yang terdiri dari :
Shabu-Shabu seberat 19,07 gram
Ganja seberat 620,65 gram
Tindak Pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 4 (empat) perkara;
Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 8 (delapan) perkara;
Untuk kegiatan Pemusnahan Barang bukti tersebut kita lakukan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda atau alat pemotong untuk barang bukti sajam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (The-06)