Pelaku Zina Bisa Dikenakan Hukum Adat dan Bertobat Kepada Allah SWT

Berita, Daerah, Kepahiang119 Dilihat
banner 468x60

 

Kepahiang, suaramahardika.id – Zina merupakan perbuatan yang dilarang dalam islam. Ketua MUI Kabupaten Kepahiang Ustad Rabi’ul Jayan mengatakan Para ulama menyepakati bahwa zina hukumnya haram dan disebut sebagai tindakan kriminal terhadap kehormatan ataupun nasab.

banner 336x280

Allah SWT sangat mengutuk perbuatan zina dan melarang hambanya mendekati zina. Dalam surat Al Isra ayat 32 Allah berfirman:

 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

 

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

 

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,”

 

Selain itu Allah,SWT Dalam Al-quran

surat al-Mukminun diantaranya,

 

 

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ – ٥

wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn

Artinya : dan orang yang memelihara kemaluannya

 

 

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ – ٦

illā ‘alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn

Artinya: kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.

 

فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ – ٧

 

fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-‘ādụn

 

Artinya: Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

 

“ Menyimak berita kejadian diatas, karena di indonesia tidak berlaku hukum rajam yakni dibunuh dengan dilempari batu, sampai mati yg batunya tidak boleh terlalu kecil atau terlalu besar.Maka yang bersangkutan di kenakan hukum adat cuci kampung, dengan menyembelih hewan kambing. Serta segera bertobat pada Allah SWT,” Sampainya.

Hal ini pasti akan berakibat pada rusaknya sendi keharmonisan rumah tangga. (Red)

 

banner 2000x1414 banner 2000x1414 banner 2000x1414

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *